mengapa seorang yang fasih membaca al qur'an tidak boleh menjadi makmum kpd orang yang belum fasih membaca al Qur'an
B. Arab
farasdiahutami
Pertanyaan
mengapa seorang yang fasih membaca al qur'an tidak boleh menjadi makmum kpd orang yang belum fasih membaca al Qur'an
1 Jawaban
-
1. Jawaban indahsari111
karena orang yang menjadi imam bacaannya harus sudah fasih ,, bila orang yang tidak fasih membaca al-qur'an menjadi imam maka shalat orang tersebut dan makmumnya tidak sah,.