B. Arab

Pertanyaan

mengapa seorang yang fasih membaca al qur'an tidak boleh menjadi makmum kpd orang yang belum fasih membaca al Qur'an

1 Jawaban

  • karena orang yang menjadi imam bacaannya harus sudah fasih ,, bila orang yang tidak fasih membaca al-qur'an menjadi imam maka shalat orang tersebut dan makmumnya tidak sah,.

Pertanyaan Lainnya