jaminan atau hak warga negara untuk mendapatkan statuskewarganegaraan yg tidak dapat dicabut secara semena mena tercantum dalam uud pasal?
PPKn
Baiqs7922
Pertanyaan
jaminan atau hak warga negara untuk mendapatkan statuskewarganegaraan yg tidak dapat dicabut secara semena mena tercantum dalam uud pasal?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
Jaminan atau hak warga negara untuk mendapatkan statuskewarganegaraan yg tidak dapat dicabut secara semena mena tercantum dalam uud pasal 26
Semoga Membantu -
2. Jawaban ferlitajihan
Pertayaaan :
Jaminan atau hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraan yg tidak dapat dicabut secara semena mena tercantum dalam UUD pasal...
Jawaban :
UUD Pasal 26
Good Luck :)