PPKn

Pertanyaan

jaminan atau hak warga negara untuk mendapatkan statuskewarganegaraan yg tidak dapat dicabut secara semena mena tercantum dalam uud pasal?

2 Jawaban

  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    Jaminan atau hak warga negara untuk mendapatkan statuskewarganegaraan yg tidak dapat dicabut secara semena mena tercantum dalam uud pasal 26

    Semoga Membantu
  • Pertayaaan :
    Jaminan atau hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraan yg tidak dapat dicabut secara semena mena tercantum dalam UUD pasal...

    Jawaban :
    UUD Pasal 26

    Good Luck :)

Pertanyaan Lainnya