Dari segi hukum kedudukan pembukaan uud bersifat?
PPKn
eyden4942
Pertanyaan
Dari segi hukum kedudukan pembukaan uud bersifat?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mikaanly
Undang-undang dasar menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UUD yang bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang bersifat rigid atau kaku. Undang-undang dasar bersifat fleksibel apabila membuka adanya prosedur yang lebih mudah untuk mengubah undang-undang dasar tersebut. Sedangkan undang-undang dasar bersifat frigid atau kaku apabila prosedur untuk mengubah undang-undang dasar tersebut sangat sulit.