siapakah yang diberi wewenang untuk melakukan amandemen berdasarkan UUD 1945 pasal 37
PPKn
rizkaambon01
Pertanyaan
siapakah yang diberi wewenang untuk melakukan amandemen berdasarkan UUD 1945 pasal 37
2 Jawaban
-
1. Jawaban madannarko
presiden beserta wakilnya yang di bantu seluruh dewan perwskilan rakyat -
2. Jawaban rahmatanugrah
DPR,MPR, PARA KEBINET DAN PRESIDEN DAN WAKILNYA