Tuliskan tata tertib dalam kerja bakti
PPKn
trirutami731
Pertanyaan
Tuliskan tata tertib dalam kerja bakti
2 Jawaban
-
1. Jawaban BimaMarchelino
Setiap warga RT 04 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan BersamaSetiap warga RT 04 wajib membayar iuran bulanan yang diberikan ketika acara acara arisan bulanan.Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 04( musyawarah dulu)Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 04/RW 23 Wajib Melapor kepada pengurus RT 04, dan mengisi data keluarga. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT 04, sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 04 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari minggu jam 07.00 Wib. Untuk mewujudkan tertib lingkungan, sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. Warga DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan utama RT 04,Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga berhalangan tangan Keterangan kepada pengurusSetiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut: Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib; Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib;Tidak dibenarkan membunyikan/bermain muik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/walikotaSetiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 04/RW 23Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamananBahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 04/RW023 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa) Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari RTSetiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 04Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamananBahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 04/RW023 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.Dilarang merokok di tempat-tempat umum, seperti masjid dan tamanSetiap warga yang menanam tanaman besar di sekitar rumah, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum termasuk kabel listrik dan kabel telponSetiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga.
Semoga Bermanfaat ^-^ -
2. Jawaban anas193
harus saling kerjasama,