B. Arab

Pertanyaan

Dalil diwajibkan mengerjakan sholat jumat terdapat dalam surah?

1 Jawaban

  • Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [al-Jumu’ah/62:9].

    Kewajiban shalat Jum’at merupakan kewajiban besar setiap pekan. Dan al-hamdulillâh banyak kaum Muslimin nampak memperhatikan hal ini. Namun dalil dan perincian dalam masalah ini banyak yang belum mengetahuinya. Inilah sedikit keterangan tentang ayat yang memerintahkan shalat Jum’at tersebut.

    TAFSIR AYAT
    Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

    Hai orang-orang beriman…

    Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Firman Allâh ‘hai orang-orang beriman’ adalah pembicaraan kepada orang-orang mukallaf[1] dengan ijma’ dan keluar dari pembicaraan ini, yaitu orang-orang sakit, lumpuh, musafir, budak, dan wanita dengan berdasarkan dalil.”[2]

    Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang diperintahkan menghadiri Jum’at hanyalah laki-laki merdeka; bukan wanita, budak, dan anak-anak. Dan diberi udzur (atau dima’afkan; yakni, tidak wajib bagi): musafir, orang sakit, pengurus orang sakit, dan halangan-halangan semacamnya, sebagaimana ini disebutkan dalam kitab-kitab furu’ (fiqih)”.[3]

    Adapun dalil perkataan Ulama di atas antara lain adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

    Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.[4]

    Hadits ini juga menunjukkan bahwa berjama’ah merupakan syarat shalat Jum’at. Imam Ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, ia berkata:

    لاَ جَمَاعَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ إِلاَّ مَعَ الإِمَامِ

    Tidak ada jama’ah (shalat Jum’at) pada hari Jum’at kecuali bersama imam.[5]

    Firman Allâh Ta’ala:

    إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

    apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at…

    Yang dimaksudkan dengan seruan di sini adalah adzan Jum’at ketika khatib naik mimbar dan duduk di atasnya, sebagaimana dilakukan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

    عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ c فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ

    Dari as-Saib bin Yazid, ia berkata, “Dahulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakar dan ‘Umar Radhiyallahu anhuma , adzan pada hari Jum’at pertama kalinya adalah ketika imam sudah duduk di atas mimbar. Tatkala ‘Utsmân Radhiyallahu anhu (menjadi khalifah, Pen.) orang-orang bertambah banyak, beliau Radhiyallahu anhu menambah adzan ketiga di Zaura”. Abu Abdillah (Imam al-Bukhâri rahimahullah ) berkata, “Az-Zaura’ adalah nama satu tempat di pasar Madinah”. [HR al-Bukhâri, no. 870].

    Disebut adzan ketiga karena adzan itu adalah tambahan dari adzan di depan imam setelah naik mimbar dan iqamat shalat.

    Imam Ibnu Katsir rahimahullah (8/122) setelah menyebutkan hadits di atas, mengatakan, “maksudnya adalah adzan itu dikumandangkan di atas sebuah rumah yang disebut az-Zaura`, dan az-Zaura’ adalah rumah yang paling tinggi di Madinah di dekat masjid.”[6]

Pertanyaan Lainnya