Tuan jamaludin mempunyai tanah yang luasnya 600 m2 dengan harga jual Rp.400.000,00/m2. Di atas tanah bangunan yang luasnya sebesar 400 m2 dan mempunyai nilai ju
Ekonomi
Nirayurii
Pertanyaan
Tuan jamaludin mempunyai tanah yang luasnya 600 m2 dengan harga jual Rp.400.000,00/m2. Di atas tanah bangunan yang luasnya sebesar 400 m2 dan mempunyai nilai jual Rp.600.000,00/m2. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%, berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Tuan Jamaludin?
1 Jawaban
-
1. Jawaban fatikarahma1
Tanah = 600 × 400.000 = 240.000.000
bangunan = 400 × 600.000
= 240.000.000
NJOP = 240.000.000+ 240.000.000
= 480.000.000
karena tidak diketahui NJOPTKP nya maka
NJOPKP = 480.000.000
tarif tunggal PBB sebesar 0,5%
PBB = 0,5% × 20% × 480.000.000
= 480.000