PPKn

Pertanyaan

Berikut yg bukan merupakan fungsi hukum yaitu.... A.Sebagai pedoman hidup masyarakat. B.Mempertahan kan status qou. C.Menciptakan ketentraman. D.Menegakkan keadilan, kebenaran,dan ketertiban. E.Sebagai pengendali perilaku masyarakat

1 Jawaban

  • Berikut yg bukan merupakan fungsi hukum yaitu....

    A. Sebagai pedoman hidup masyarakat.

    B. Mempertahan kan status quo.

    C. Menciptakan ketentraman.

    D. Menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban.

    E. Sebagai pengendali perilaku masyarakat

    Jawab :

    B. Mempertahan kan status quo.

    Penjelasan hukum :

    Hukum adalah sebuah perangkat yang dimana dimiliki negara yang dimana memiliki tujuan baik terhadap masyarakat, bangsa dan juga bernegara memiliki sebuah peran penting dalam fungsinya. Dalam pelaksanannya, hukum itu sendiri adalah sebuah alat yang diciptakan oleh manusia yang dimana kemudian bertujuan untuk membuat sebuah ketertiban yang berada di masyarakat, sehingga masyarakat tidak akan hidup dalam keadaan yang terbilang semerawut dikarenakan banyak orang yang melakukan sebuah tindakan egois dalam kehiduapannya. Karena manusia sendiri dapat dikatakan sebagai makhluk yang memiliki ego yang besar.

    Kemudian hukum sendiri memiliki tiga macam fungsi yang kemudian akan dijelaskan sebagai berikut dimana memiliki fungsi untuk mewujudkan keadilan:

    1. Melindungi Atas berbagai macam Kepentingan dan juga Hak dari Manusia

    Kepentingan umum adalah sebuah kepentingan yang dimana memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada kepentingan lainnya, tetapi porsi yang dimiliki harus tetap diperhatikan sehingga kepentingan umum lainnya tidak akan tertinggal. Dan disinilah hukum berfungsi unutk memegang kepentingan yang dimiliki setiap manusia yang ada, sebagaimana hak yang dimiliki oleh setap manusia.

    2. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

    Dikarenakan adanya hukum, maka hal itu kemudian akan membuat warga negara percaya bahwa hak dan kewajiban mereka terlindungi.

    3. Membuat Ketertiban dan juga Keteraturan di Masyarakat

    Hukum memiliki makna sebagai bentuk lain dari sebuah nilai, naluri, adat, perasaan, kebiasaan, kesadaran dan juga sebuah bentuk dari sikap dan perilaku yang dimiliki. Sehingga, apabila seorang manusia mematuhi adanya hukum, maka akan tercipta sebuah keteritban dan juga keteraturan yang ada di masyarakat.

    Lainnya tentang hukum :

    https://brainly.co.id/tugas/9992641

    https://brainly.co.id/tugas/155917

    https://brainly.co.id/tugas/4582712

    Kelas : 7

    Pelajaran : PPKIN

    Kategori : Hukum

    Kata Kunci : Hukum, Masyarakat, Hak

Pertanyaan Lainnya