atas dasar apakah MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden?
PPKn
vitojanuar
Pertanyaan
atas dasar apakah MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden?
1 Jawaban
-
1. Jawaban lailajepara
atas dasar meninggal dan atau mengundurkan diri sbg pres dan wapres