Ekonomi

Pertanyaan

jika mobil murah tersebut dikenai ppn-bm apakah masih disebut barang murah

1 Jawaban

  • [ans]

    Mobil murah tidak akan bisa dikenakan PPnBM karena dasar hukum berupa Permenperin, PMK dan PP (disebut di bawah) sudah membebaskan kendaraan yang memenuhui syarat KBH2/LCGC dari pajak barang mewah.

    Jika mobil yang dikatakan 'murah' dikenakan PPnBM, maka mobil tersebut tentu tidak termasuk murah menurut definisi hukum.

    ----------
    Penjelasan:
    Menurut [ Permenperin Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 Pasal 2 Ayat (1) huruf a sampai e dan Ayat (4) ], syarat utama suatu kendaraan roda empat atau mobil disebut murah adalah memiliki harga jual yang rendah, yaitu maksimal Rp. 95.000.000 dengan sedikit penyesuaian sesuai lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek dengan mengikuti [ Pasal 1 Ayat (5) dan (6) ].

    Selain persyaratan harga, mobil murah juga harus memenuhi syarat berikut:
    \\ Jika berbahan bakar minyak (bensin dan turunannya), kapasitas silinder maksimal 1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 km per liter.
    \\ Jika berbahan bakar diesel, kapasitas silinder maksimal 1500 cc dan konsumsi bahan bakar minimal 20 km per liter.

    Karena berupa kendaraan roda empat atau mobil, maka jumlah penumpang yang diangkut tidak boleh melebihi 10 orang termasuk pengemudi.

    Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mobil tidak bisa disebut mobil murah atau KBH2/LCGC.

    [tex]\rule{5cm}{1pt}[/tex]

    Sementara dari [ PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Lampiran I-VII ] dan [ PP No. 41 Tahun 2013 Pasal 3 Ayat (1) huruf c ] , kendaraan yang memenuhi persyaratan KBH2 yang telah ditetapkan oleh Permenperin (tertera di atas) dikenakan pajak barang mewah sebesar 0% dari harga jual, dalam kata lain, mobil murah atau KBH2/LCGC dibebaskan dari pajak barang mewah.

    ----------
    Notes: Permenperin adalah Peraturan Menteri Perindustrian RI - PMK adalah Peraturan Menteri Keuangan RI - dan PP adalah Peraturan Pemerintah RI.

Pertanyaan Lainnya