Apakah kepanjangan dari PPS , PKK dan apakah tugas dari PSS dan PKK?
IPS
Rifqi170399
Pertanyaan
Apakah kepanjangan dari PPS , PKK dan apakah tugas dari PSS dan PKK?
2 Jawaban
-
1. Jawaban pattydiva27p3vzex
PPS = PANITIA PAMUNGUTAN SUARA
PKK = PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN -
2. Jawaban KawaiiOneChan
Tugas PPS :
1.Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
2.Membentuk KPPS
3.Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
4.Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
5.Mengumumkan daftar Pemilih
6.Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
7.Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara
8.Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
9.Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
10.Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
11.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK
12.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
13.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
14.Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS
15.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL
16.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya
17.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
18.Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara
19.Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
20.Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.