IPS

Pertanyaan

Apakah kepanjangan dari PPS , PKK dan apakah tugas dari PSS dan PKK?

2 Jawaban

  • PPS = PANITIA PAMUNGUTAN SUARA
    PKK = PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

  • Tugas PPS :
    1.Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
    2.Membentuk KPPS
    3.Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
    4.Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
    5.Mengumumkan daftar Pemilih
    6.Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
    7.Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara
    8.Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
    9.Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
    10.Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
    11.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK
    12.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
    13.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
    14.Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS
    15.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL
    16.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya
    17.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
    18.Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara
    19.Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    20.Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya