Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah laut ??
PPKn
bagusjayatri
Pertanyaan
Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah laut ??
2 Jawaban
-
1. Jawaban Salwanisah
1. Eksplorasi, eksploitasi,
konservasi dan pengelolaan
kekayaan laut sebatas wilayah
laut tersebut.
2. Pengaturan kepentingan
administrasi
3. Pengaturan tata ruang -
2. Jawaban wandha27
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI WILAYAH LAUT OlehDenny Karwur, SH, MSiDosen Fakultas Hukum UNSRATDomestic Natural Resources Lawyer / MCRMP-DKPMahasiswa S3 Program Studi SPL – IPB Bogor I. PENDAHULUANBatas wilayah yurisdiksi pemerintah daerah di laut merupakan masalahyang penting untuk segera ditetapkan secara definitif. Penetapanwilayah yurisdiksi ini berkaitan langsung dengan pelaksanaanwewenang pengelolaan sumberdaya oleh pemerintah daerah.Demikian pula pelaksanaan wewenang dalam pemberian ijin bagiberbagai kegiatan dan/atau usaha di laut, baik yang menjadiwewenang pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota akan sangattergantung pada penetapan batas wilayah yurisdiksi masing-masing.Sementara itu Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidakmenetapkan tata cara yang harus ditempuh untuk menetapkan batasluar wilayah yurisdiksi pemerintah daerah provinsi di laut. Demikianpula ketentuan mengenai siapa yang harus menetapkannya belumpula ditetapkan, apakah ditetapkan oleh masing-masing provinsi yangsaling berbatasan ataukah oleh pemerintah pusat bersama denganmasing-masing provinsi. Pasal 18 ayat (7) Undang-UndangPemerintahan Daerah hanya mengindikasikan hahwa pelaksanaanketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjutdalam peraturan perundang-undangan.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahmenetapkan batas wilayah laut kewenangan pemerintah daerahprovinsi sejauh dua belas mil laut diukur dari garis pantai ke arah LautLepas dan/atau ke arah Perairan Kepulauan, sedangkan kewenanganpemerintah daerah kabupaten/kota adalah sejauh sepertiga dariwilayah laut kewenangan daerah provinsi (Pasal 18 ayat (4)).Ketentuan tersebut menunjukan bahwa yurisdiksi pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota saling berkaitan. Keterkaitan initampak pula dalam rumusan urusan-urusan pemerintahan yangmenjadi wewenang pemerintah provinsi yang jatuh bersamaan denganwewenang daerah kabupaten/kota. Kewenangan yang dimaksudadalah kewenangan otonom untuk mengelola sumberdaya di wilayahlaut sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 18 ayat (3).
semoga membantu.... :)