Sistem Politik Absolutisme, anarkisme, Koalisi, Persemakmuran,komunisme, demokrasi, despotisme, kediktatoran, totalitarianisme, fasis, federalisme, monarki, per
PPKn
WildaWs8974
Pertanyaan
Sistem Politik Absolutisme, anarkisme, Koalisi, Persemakmuran,komunisme, demokrasi, despotisme, kediktatoran, totalitarianisme, fasis, federalisme, monarki, perwakilan republik sosialisme, teokrasi, pemerintahan dunia.
1 Jawaban
-
1. Jawaban marrie1
• Absolutisme
absolutisme adalah suatu model pemerintahan yang kekuasaan tunggalnya di pegang ole pemimpin atau kerajaan, dan dilakukan secara absolute otorirer. pemahaman pemerintah yang berada di bawah satu tangan dengan kekuasaaan mutlak. kekuasaan tidak terbatas karena konstitusi yang diciptakan adalah ciptaan penguasa tersebut.
pemerintahan ini berlangsung antara abad 16-18
• Anarkisme
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
Koalisi
Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai. Dalam hubungan internasional, sebuah koalisi bisa berarti sebuah gabungan beberapa negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu. Koalisi bisa juga merujuk pada sekelompok orang/warganegara yang bergabung karena tujuan yang serupa. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah gabungan dari perusahaan satu dengan lainnya yang menciptakan hubungan saling menguntungkan.
• Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
• sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
• sebuah federasi negara-negara;
• sebuah komunitas negara-negara mandiri;
• sebuah negara republik; atau
• sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.