PPKn

Pertanyaan

Dimanakah presiden dan wapres melakukan sumpah atau janji sebelum mengaku jabatannya ?

1 Jawaban

  • sesuai dengan pasal 9 UUD NRI '45, bahwa presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. bagaimana jika MPR dan DPR tidak bisa melaksanakan sidang ? maka sumpah tersebut dilaksanakan di depan pimpinan MPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

    mengapa sumpah tersebut harus dilaksanakan di depan MPR dan DPR ? hal tersebut bermakna simbolis. MPR dan DPR adalah wakil rakyat sebagaimana sila keempat "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". dengan bersumpah di depan MPR dan DPR, maka seorang presiden dan wakil presiden tersebut sejatinya sudah melakukan sumpah kepada seluruh warga indonesia. jika anggota MPR dan DPR berhalangan, maka diganti dengan pimpinan MPR dan pimpinan MA, MA adalah simbol kekuasaan hukum, jadi, dengan kata lain presiden telah secara formal menjadi kepala pemerintahan.

Pertanyaan Lainnya