indonesia menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden setiap lima tahun. jabatan presiden pun telah di batasi.apakah praktik pemer
PPKn
hani533
Pertanyaan
indonesia menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden setiap lima tahun. jabatan presiden pun telah di batasi.apakah praktik pemerintahan tersebut telah sesuai dengan amandemen undang-undang dasar
1 Jawaban
-
1. Jawaban Naznuznaznuz
sudah, karena sesuai dengan undang-undang dasar pasal 7 yang berbunyi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" (ini uud setelah amandemen 1,2,3,4)