PPKn

Pertanyaan

indonesia menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden setiap lima tahun. jabatan presiden pun telah di batasi.apakah praktik pemerintahan tersebut telah sesuai dengan amandemen undang-undang dasar

1 Jawaban

  • sudah, karena sesuai dengan undang-undang dasar pasal 7 yang berbunyi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" (ini uud setelah amandemen 1,2,3,4)

Pertanyaan Lainnya