Seorang karyawan memperoleh gaji Rp.1.400.000 tiap bulan dengan tidak kena pajak RP.480.000 jika besar pajak penghasilan 2.5% maka besar gaji yang di terima kar
Matematika
kimseorina12
Pertanyaan
Seorang karyawan memperoleh gaji Rp.1.400.000 tiap bulan dengan tidak kena pajak RP.480.000 jika besar pajak penghasilan 2.5% maka besar gaji yang di terima karyawan itu adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ghina255
jadi kena pajak atau tidak soalnya?
kalau gaji Rp. 1.400.000 lalu besar pajak 2.5%
maka gaji yg diterima =
Rp. 1.400.000 x 25% = Rp. 350.000
maka gaji yg diterima Rp. 1.400.000 - Rp. 350.000 = Rp. 1.050.000