jelaskan Fungsi dan tugas Perbangkan sesuai uu no 10-1998 atau uud perbangkanya
Ekonomi
rizkyeahhhh
Pertanyaan
jelaskan Fungsi dan tugas Perbangkan sesuai uu no 10-1998 atau uud perbangkanya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Tetyyahya
Tugas perbankan yaitu
– Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
– Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
– Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
– Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
– Memelihara stabilitas moneter.
– Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
– Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Fungsi perbankan yaitu
-penciptaan uang
-mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
-penghimpunan dana simpanan masyarakat
-mendukung kelancaran transaksi internasional