Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan Fungsi dan tugas Perbangkan sesuai uu no 10-1998 atau uud perbangkanya

1 Jawaban

  • Tugas perbankan yaitu
    – Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.

    – Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.

    – Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.

    – Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.

    – Memelihara stabilitas moneter.

    – Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.

    – Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

    Fungsi perbankan yaitu
    -penciptaan uang
    -mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
    -penghimpunan dana simpanan masyarakat
    -mendukung kelancaran transaksi internasional

Pertanyaan Lainnya