jika pph 250000000 berapa besar pajak terutang berdasarkan uu no 17 tahun 2000
Ekonomi
johan118
Pertanyaan
jika pph 250000000 berapa besar pajak terutang berdasarkan uu no 17 tahun 2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban NaufalAm1
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000