PPKn

Pertanyaan

Jelaskan 6 klasifikasi perjanjian internasional!
1. klasifikasi menurut subjeknya
2. klasifikasi menurut jumlah pihak yang megadakan
3. klasifikasi menurut isinya
4. klasifikasi menurut proses pembentuknya
5. klasifikasi menurut sifat pelaksanaan perjanjian
6. klasifikasi menurut fungsinya

1 Jawaban

  • a. Menurut sumber dan jumlah peserta
    1) Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan suatu objek hukum internasional.
    2) Perjanjian antara negara dengan subjek internasional lainnya, dan
    3) Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara
    Perjanjian internasional menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian, terdiri dari perjanjian bilateral dan multirateral.
    1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara.
    2) Perjanjian multirateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara.

    b. Menurut isinya
    1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Misalnya, NATO, ANZUS, dan SEATO.
    2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Misalnya APEC, CGI, IMF, IBRD dan sebagainya.
    3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-China)
    4) Segi batas teritorial, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
    5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.

    c. Menurut sifat pelaksanaannya
    1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
    2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.

    d. Menurut fungsinya
    1) Law making treaties (perjanjian yang membentuk hukum), yaitu suatu perjanjian yang meletakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secaa keseluruhan (multirateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik.
    2) Treaty contract (perjanjian yang bersifat khusus), yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contohnya, perjanjian Dwi Kewarganegaraan Ri – China tahun 1995.

    e. Menurut proses pembentuknya
    1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, serta
    Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.

Pertanyaan Lainnya