UU pasal 38? apa ya? makasiiiiiiiiiiiiiiiiii
PPKn
maulanaalanAlan2027
Pertanyaan
UU pasal 38? apa ya? makasiiiiiiiiiiiiiiiiii
1 Jawaban
-
1. Jawaban irm41
1. penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan setempat.
2. dalam keadaan yg sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
klo salah maaf dan bilang klo salah