IPS

Pertanyaan

sebutkan kendala dalam pemanfaatan potensi maritim Indonesia?

2 Jawaban

  • Assalamu alaikum
    Kendala Indonesia

    Menurut UU No.5/1983 sumber daya alam laut dibagi atas dua kelompok, yakni sumber daya alam hayati dan non-hayati. Ikan adalah sumber daya alam hayati yang paling dominan di ZEEI. Disamping banyak pula ragam kekayaan alam hayati lain yang dapat dimanfaatkan untuk konsumsi dalam negeri mau pun untuk ekspor.

    Sayangnya tingkat pemanfaatan Indonesia masih sangat terbatas.Bahkan bila melihat angka ekspor tergolong rendah dibanding dengan negara ASEAN lainnya memiliki sedikit wilayah perairan laut.

    Dimana letak kesalahannya ?.

    Sessungguhnya terdapat dua aspek yang jadi kendala bagi Indonesia, yakni:

    a.Aspek Kultural dan ini yang merupakan kendala utama, yakni tercermin pada rendahnya perhatian masyarakat terhadap dunia maritim (kelautan). Adalah kenyataan sebagian besar masyarakat Indonesia hingga kini masih kuat terbelenggu budaya agraris yang berorientasi daratan. Sedangkan reorientasi ke kawasan maritim sangat lamban.

    Disinilah letak ironi Indonesia sebagai bangsa yang mendiami negara kepulauan. Memangpengelolaan ZEEI jelastak akan efektif jika hanya mengandalkan armada nelayan tradisional dan teknologi seadanya. Karena itu Indonesia perlu membangun armada laut nasional yang kuat dan modern agar mampu menjangkau semua sudut wilayah ZEEI secara efektif.Artinya perlu kesiapan modal dan teknologi tinggi.

    Keterbatasan armada laut, serta berbagai sarana penunjang operasional lainnya merupakan kendala serius bagi Indonesia baik dalam konteks pemanfaatan, maupun dalam kerangka pengawasan sumber daya alam laut di kawasan ZEEI.

    Menyadari keterbatasan modal dan teknologi, pemerintah dengan memperhatikan UU No.5/1983, akhirnya memberikan kesempatan bagi swasta nasional mau pun asing untuk ikut menggarap kekayaan dikawasan tersebut.Namun masalahnya, akibat lemahnya pengawasan, sering terjadi penyimpangan dan pengingkaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang ada. Fakta lapangan menunjukkan, betapa banyak armada nelayan asing beroperasi di ZEEI tanpa seijin pemerintah RI. Bahkan sebagian diantaranya berani memasuki wilayah perairan teritorial dan mengganggu nelayan tradisional kita seperti terjadi di Aceh, Pekalongan, Sulawesi Utara, Maluku dan sebagainya.

    Meski sebagian kasus pelanggaran berhasil ditindak –melalui operasi penegakkan hukum diperairan laut--, namun tampaknya belum menunjukkan hasil maksimal. Sebab selainketerbatasan kapal, tingginya biaya operasional,juga minimnya sumber daya manusia penegak hukum yang secara khusus menangani kawasan perairan laut.

    b.Lemahnya penegakan hukum Tak dapat disangkalsalah satu tantangan serius bagi Indonesia saat ini adalah masalah penegakan hukum di laut. Baik dalam hal kemampuan tenaga aparat hukumnya, mau pun aspek sarana operasionalnya. Ketentuan perundang-undangan menegaskan bahwa "Aparat Penyidik"atas pelanggaran hukumdi kawasan ZEEI adalah "Perwira TNI-AL yang ditunjuk Panglima TNI".

    Ini berarti untukkepentingan penegakkan hukum di laut, Indonesia memerlukan ribuan personil perwira Angkatan Laut yang berkemampuan melakukan tugas penyidikan. Dan hal ini tampak masih sulit dipenuhi.Padahal disisi lain untuk efektivitas penegakan hukum para perwira penyidik tersebut seyogyanya disebar diberbagai pulau. Terutama di kawasan yang potensial bagi kasus pelanggaran, misalnya, Kawasan Timur Indonesia. Menyiapkan ribuan perwira penyidik,selain membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus, juga membutuhkan waktu relatif lama. Selain itu perlu diatur penempatannya dengan dukungan fasilitas kerja yang memadai. Dan hal ini juga tidak mudah

    Dengan kata lain, jika Indonesia memang benar-benar menjadikan laut sebagai sumber penghidupan nasional dan sektor unggulan bagi pendapatan negara, maka perlu kebijakan politik strategi mengatasi berbagai kendala tersebut.

    Patut dipahami kemampuan mengawasi dan memanfaatkan ZEEI memiliki makna penting, baik bagi Indonesia sendiri maupun bagi dunia internasional. Pasalnya, ZEEI sebagai "specific legal regime"senantiasa berkaitanerat dengan ketentuan internasional dalam bidang kelautan. Artinya ketentuan internasional tentang ZEEI tidak hanya mengaturhak kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara pada kawasan tersebut, tetapi juga tentang kewajiban yang berhubungan dengan pelestarian alam, kebersihan lingkungan dan penelitian ilmiah.

    Mengawasi dan mengendalikan kawasan ZEEI yang mencakup beragam aspek dan dimensi tadi jelas satu tantangan yang serius bagi Indonesia, sebab secara riil kemampuan Indonesia masih sangat terbatas, termasuk jumlah tenaga ahli kelautan yang sangat langka. Akibatnya, banyak pelanggaran hukum dilaut --terutama di ZEEI-- tidak tertangani dengan baik.
    Semoga bermanfaat
    tolong klik terimakasih ya
    #kalau mau

  • Dikarenakan Indonesia masih merupakan Negara berkembang, Indonesia masih mengalami berbagai macam hambatan-hambatan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam. Terutama dalam segi kesiapan Sumber Daya Manusia Indonesia yang masih kurang.
    Berikut ini adalah hambatan-hambatan umum yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.
    1.  Kurangnya tenaga ahli dalam bidang Sumber Daya Alam.
    2.  Mahalnya sarana dan prasarana untuk pengolahan SDA.
    3.  Kerjasama dengan perusahaan asing yang merugikan.
    4.  Transportasi ke daerah SDA terbatas mengingat Indonesia merupakan kepulauan

Pertanyaan Lainnya